Rabu, 27 Januari 2016

SK-KD TIK Kelas VII, Semester 1


Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar TIK Kelas VII



Kelas VII,  Semester 1

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.      Memahami penggunaan  teknologi informasi dan komunikasi, dan prospeknya di masa mendatang


 


1.1  Mengidentifikasi berbagai peralatan teknologi informasi dan komunikasi
1.2  Mendeskripsikan sejarah perkembangan  teknologi informasi dan  komunikasi dari masa lalu sampai  sekarang
1.3  Menjelaskan peranan teknologi informasi dan komunikasi di dalam kehidupan sehari-hari
1.4  Mengidentifikasi berbagai keuntungan dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
1.5  Mengidentifikasi berbagai dampak negatif dari penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
2.   Mengenal operasi dasar peralatan komputer
                                    Mengaktifkan komputer sesuai prosedur
                                    Mematikan komputer sesuai prosedur
                                    Melakukan operasi dasar pada operating system dengan sistematis

Kelas VII, Semester  2
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
2.      Mempraktikkan keterampilan dasar komputer 

          Mengidentifikasi berbagai komponen perangkat keras komputer
          Mengidentifikasi berbagai perangkat lunak program aplikasi
          Memahami kegunaan dari beberapa program aplikasi
          Mempraktikkan satu program aplikasi

STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR TIK SMP MTs

STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR
Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)

A.   Latar Belakang

Memasuki abad ke-21, bidang teknologi informasi dan komunikasi berkembang  dengan pesat yang dipicu oleh temuan dalam bidang rekayasa material mikroelektronika. Perkembangan ini berpengaruh besar terhadap berbagai aspek kehidupan, bahkan perilaku dan aktivitas manusia kini banyak tergantung kepada teknologi informasi dan komunikasi. Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta didik agar mampu mengantisipasi pesatnya perkembangan tersebut.
Mata pelajaran ini perlu diperkenalkan, dipraktikkan dan dikuasai peserta didik sedini mungkin agar mereka memiliki bekal untuk menyesuaikan diri dalam kehidupan global yang ditandai  dengan perubahan yang sangat cepat. Untuk menghadapi perubahan tersebut diperlukan kemampuan dan kemauan belajar sepanjang hayat dengan cepat dan cerdas. Hasil-hasil teknologi informasi dan komunikasi banyak membantu manusia untuk dapat belajar secara cepat. Dengan demikian selain sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,  teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk merevitalisasi proses belajar yang pada akhirnya dapat mengadaptasikan peserta didik dengan lingkungan dan dunia kerja.
Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi diajarkan sebagai salah satu mata pelajaran Keterampilan yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara terpisah atau bersama-sama dengan mata pelajaran keterampilan lainnya. Alokasi waktu pembelajarannya secara keseluruhan untuk jenjang SMP/MTs  adalah 72 jam pelajaran untuk selama 3 tahun, atau  ekivalen dengan 2 jam pelajaran per minggu untuk waktu 1 tahun jika mata pelajaran ini dibelajarkan secara terpisah dan mandiri

B.   Tujuan

Mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
  1. Memahami teknologi informasi dan komunikasi
  2. Mengembangkan keterampilan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  3. Mengembangkan sikap kritis, kreatif, apresiatif dan mandiri dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
  4. Menghargai karya cipta di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

C.   Ruang Lingkup

Ruang lingkup mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
  1. Perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, dan menyajikan informasi
  2. Penggunaan alat bantu untuk memproses dan memindah data dari satu perangkat ke perangkat lainnya.

D. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
  1. Kelas VII
  2. Kelas VIII
  3. Kelas IX

Senin, 18 Januari 2016

Inpassing Guru Kemenag Segera cair

Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.

Inpassing Guru Kemenag Segera cair


Syarat untuk dapat mengikuti inpassing adalah:
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 22/2010, inpassing harus selesai paling lambat 31 Desember 2011. Praktis, di lingkungan Kementerian Agama inpassing hanya berlangsung di tahun 2011. Tahun-tahun sebelumnya belum pernah terjadi karena landasan hokum yang lama (Permendiknas Nomor 47/2007) nyaris tidak bisa dijalankan karena dalam regulasi tersebut yang meng-inpassing guru madrasah adalah kementerian Pendidikan Nasional. Praktiknya hal itu tidak terjadi karena guru-guru madrasah bukan PNS jumlahnya lebih banyak daripada yang PNS. Kalau mereka harus di-inpassing oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Kemendiknas akan kerepotan sendiri. Oleh karena itu, hanya sedikit saja guru madrasah yang sempat di-inpassing oleh Kemendiknas. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk meng-inpassing guru-guru madrasah, seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas harus mengajukannya kepada Kementerian Agama.
Proses penilaian terhadap dokumen guru dilakukan di Kantor Wilayah dan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah. Guru dengan kepangkatan III-a sampai dengan III-d penilaiannya ada di Kantor Wilayah. Sementara yang kepangkatannya IV-a penilaiannya ada pada Direktorat. Sesuai dengan time line yang telah disusun, saat ini adalah tahap verifikasi dokumen dan penilaiannya oleh tim Direktorat terhadap berkas yang dikirim oleh Kantor Wilayah. GBPNS yang telah ditetapkan kepangkatannya akan mendapat SK inpassing yang diterbitkan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. Kenyataannya, masih terdapat beberapa provinsi yang sampai saat ini belum menyerahkan dokumen GBPNS untuk diverifikasi dan dinilai. Kondisi ini tentu akan mengganggu tahapan kerja secara keseluruhan.
Diperkirakan guru madrasah yang memenuhi syarat untuk ikut inpassing maksimal 150.000 orang guru. Kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing ini adalah minimal Guru Madya/III-a dan maksimal Guru Pembina/IV-a. Inpassing ini harus tuntas tahun ini, terutama untuk GBPNS yang telah lulus sertifikasi, kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Sementara ini, besaran tunjangan profesi bagi GBPNS sebesar Rp 1.500.000; adalah pukul rata. Ketentuan ini didasarkan pada Kepmendiknas Nomor 72 tahun 2008 dan hanya bersifat sementara. Tahun 2012 GBPNS yang sudah lulus sertifikasi tetapi tidak memiliki kepangkatan hasil inpassing tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan.

Inpassing Guru Kemenag Kab. Tegal

seperti yang dikutip dari status Facebook Kemenag kab. tegal yang ditulis oleh salah satu Staff Kantor Kemenag Kab, Tegal bidang PENMA pada19 Januari 2016

Yth. Guru Bukan PNS yang sudah memilii SK Inpassing
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sambil menunggu surat resmi dari Kanwil Kemenag Prov. Jateng, kami informasikan kepada GBPNS yang sudah memiliki SK Inpassing untuk segera melakukan Update dengan melengkapi direktori datanya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fitur program Inpassing. (menu inpassing : Login PTK - Karir - riwayat pekerjaan - inpassing)
Wassalam
Seksi Penma

Rabu, 06 Januari 2016

Sejarah Kurikulum di Indonesia

Pada posting sebelumnya telah dibahas tentang pengertian kurikulum baik secara bahasa maupun menurut beberapa ahli. Kurikulum pendidikan di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan seiring pergantian menteri dan kebijakanya serta perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan yang terus berkembang.

Sejarah kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah setiap ada pergantian Menteri Pendidikan, sehingga mutu pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap. Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006 dan Kurikulum 2013. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.

Dalam perkembangannya, sejarah indonesia mengenai kurikulum telah berganti-ganti antara lain sebagai berikut.
  • Tahun 1947- Leer Plan (Rencana Pelajaran) 
  • Tahun 1952 - Rencana Pelajaran Terurai 
  • Tahun 1964 - Renthjana Pendidikan 
  • Tahun 1968 - Kurikulum 1968
  • Tahun 1975 - Kurikulum 1975
  • Tahun 1984 - Kurikulum 1984
  • Tahun 1994 - dan Kurikulum 1999 - Kurikulum 1994 dan Sublemen Kurikulum 1999
  • Tahun 2004- Kurikulum Berbasis Kompetensi 
  • Tahun 2006- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
  • Tahun 2013- Kurikulum 2013.

Pengertian Kurikulum

Secara bahasa, kurikulum berasal dari kata Curriculum ( bahasa inggris ) yang berarti rencana pelajaran, atau currere ( Bahasa Latin ) yang berarti berlari cepat, maju dengan cepat, menjalani dan berusaha untuk. Dalam bahasa arab, kurikulum disebut dengan manhaj yang berarti jalan yang dilalui manusia pada berbagai bidang kehidupan, dalam pengertian kurikulum pendidikan bahasa arab yang dikenal dengan istilah manhaj al-dirasah yang jika dilihat artinya pada kamus tarbiyah adalah seperangkat perencanaan dan media yang dijadikan sebagai acuan lembaga pendidikan untuk mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan.

Pengertian Kurikulum Menurut Definisi Para Ahli - Pengertian kurikulum menurut definisi Kerr, J.F (1968) adalah semua pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan secara individu ataupun berkelompok, baik disekolah maupun diluar sekolah. Pengertian kurikulum menurut definisi Inlow (1966), mengemukakan pendapatnya bahwa pengertian kurikulum adalah usaha menyeluruh yang dirancang khusus oleh pihak sekolah guna membimbing murid untuk memperoleh hasil dari pembelajaran yang sudah ditentukan. Menurut definisi Neagley dan Evans (1967), pengertian kurikulum adalah semua pengalaman yang telah dirancang oleh pihak sekolah. Menurut pendapat Beauchamp (1968), pengertian kurikulum adalah dokumen tertulis yang kandungannya berisi mata pelajaran yang akan diajarkan kepada peserta didik dengan melalui berbagai mata pelajaran, pilihan disiplin ilmu, rumusan masalah dalam kehidupan sehari-hari. Pengertian kurikulum menurut definisi Good V.Carter (1973), mengemukakan pendapatnya bahwa pengertian kurikulum adalah kumpulan kursus ataupun urutan pembelajaran yang sistematik. Menurut UU No. 20 Tahun 2003, pengertian kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Pengertian kurikulum menurut definisi Murray Print yang mengemukakan pendapatnya bahwa pengertian kurikulum adalah sebuah ruang pembelajaran yang terencana, yang diberikan secara langsung kepada siswa oleh sebuah lembaga pendidikan dan pengalaman yang dapat dinikmati oleh semua siswa pada saat kurikulum diterapkan.

Dari Pengertian Kurikulum secara umum dan pengertian kurikulum menurut definisi para ahli dapat disimpulkan bahwa dari penjelasan diatas tentang pengertian kurikulum sangatlah fundamental yang menggambarkan fungsi kurikulum yang sesungguhnya dalam sebuah proses pendidikan. Dalam perkembangannya, sejarah indonesia mengenai kurikulum telah berganti-ganti antara lain sebagai berikut...

  • Tahun 1947- Leer Plan (Rencana Pelajaran) 
  • Tahun 1952 - Rencana Pelajaran Terurai 
  • Tahun 1964 - Renthjana Pendidikan 
  • Tahun 1968 - Kurikulum 1968
  • Tahun 1975 - Kurikulum 1975
  • Tahun 1984 - Kurikulum 1984
  • Tahun 1994 - dan Kurikulum 1999 - Kurikulum 1994 dan Sublemen Kurikulum 1999
  • Tahun 2004- Kurikulum Berbasis Kompetensi 
  • Tahun 2006- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 
  • Tahun 2013- Kurikulum 2013.